SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUBLIK
Guna menciptakan kenyamanan, menciptakan kepuasan dan mempercepat proses kerja dalam pelayanan publik, BPBD Kabupaten Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang bagi publik.
PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam rangka mendukung pelayanan publik yang memadai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya proses administrasi kepada masyarakat.
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik
- Standar Pelayanan
- Profesionalisme SDM
- Konsultasi/Pengaduan
SAKIP 2022
SAKIP 2021
SAKIP 2020
SAKIP
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
SAKIP merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah