BPBD KAB MAGETAN

KONSULTASI/PENGADUAN

KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA, ADMIN INSTANSI/ ORGANISASI, PEJABAT PENGHUBUNG, DAN ADMIN UNTI PENYELENGGARA PELAYANAN SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN OLINE RAKYAT

SK-SP4-Lapor

 

KEPUTUSAN KEPALA PELAKSANA BPBD TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPIDP) BPBD KABUPATEN MAGETAN

PPIDP

 

Masyarakat yang memiliki aduan mengenai pelayanan public di Kabupaten Magetan, dapat melaporkan ke laman https://www.lapor.go.id/ atau aplikasi SP4N LAPOR! android maupun IOS.(Diskominfo/pub.Fik/dok.Cup/fa2/IKP1)

SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUBLIK

Guna menciptakan kenyamanan, menciptakan kepuasan dan mempercepat proses kerja dalam pelayanan publik, BPBD Kabupaten Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang bagi publik.

FRONT OFFICE
KAMAR MANDI
TEMPAT PARKIR SEPEDA MOTOR
TEMPAT PARKIR MOBIL
BANNER MAKLUMAT PELAYANAN
RUANG TUNGGU
SOP PELAYANAN
RUANG PELAYANAN
 

 

PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam rangka mendukung pelayanan publik yang memadai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya proses administrasi kepada masyarakat.

 

SAKIP

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

SAKIP merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi  Pemerintah dimana didalamnya disebutkan mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah