RENCANA AKSI BPBD KAB. MAGETAN TAHUN 2024
LKjIP BPBD KAB. MAGETAN TAHUN 2023
PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS BPBD KAB. MAGETAN TAHUN 2024-2026

Magetan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Magetan melalui bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan berikan pelatihan peningkatan potensi relawan dalam kesiapsiagaan bencana, kepada seluruh perwakilan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Magetan pada event Jambore Destana Se-Kabupaten Magetan Tahun 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Buper Alastuwo, Poncol ini dilaksanakan selama 3 hari, 17 hingga 19 November 2022.
Pada kegiatan ini, 31 peserta mendapatkan materi dari Fasilitator Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Magetan mengenai karakteristik bencana, pentingnya latihan kesiapsiagaan desa, tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi bencana, rencana evakuasi, peringatan dini dan pembagian tugas personil destana.
![]() |
![]() |
![]() |
Disamping itu, peserta juga dilibatkan mengikuti permainan untuk membakar semangat. Pada hari terakhir dilakukan pula praktik lapang dengan skenario tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor.
Dalam sambutannya Kepala BPBD Magetan Ari Budi Santosa, SH, MM mengatakan, Bencana hidrometeorologi yang saat ini mengintai perlu kesadaran, kesiapan dan penanggulangan bencana tingkat desa harus dibangun karena desa yang paling mengetahui wilayah yang beresiko.
“Bencana hidrometeorologi telah banyak menyebabkan dampak kepada Kabupaten sekitar Magetan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di Kabupaten Magetan maka perlu kesadaran, kesiapan dan penanggulangan bencana dari tingkat desa, karena desa yang paling mengetahui wilayah yang beresiko.
Lebih lanjut beliau menambahkan pelatihan penanggulangan bencana yang berkelanjutan, membuat seluruh pihak yang terlibat menjadi terbiasa dan meningkatkan kemampuan sehingga ketika bencana terjadi diharapkan dapat mengurangi dampak bencana.
“Pelatihan dan praktik lapang dengan sekenario tanggap darurat adalah salah satu tahapan yang diperlukan untuk mendapatkan pemahaman apa saja yang harus dilakukan ketika bencana datang,” lanjutnya.
Turut hadir dalam pembukaan pelatihan Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Suparman, S.sos serta Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana Kabupaten Magetan.
KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA, ADMIN INSTANSI/ ORGANISASI, PEJABAT PENGHUBUNG, DAN ADMIN UNTI PENYELENGGARA PELAYANAN SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN OLINE RAKYAT
SK-SP4-LaporKEPUTUSAN KEPALA PELAKSANA BPBD TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPIDP) BPBD KABUPATEN MAGETAN
PPIDPMasyarakat yang memiliki aduan mengenai pelayanan public di Kabupaten Magetan, dapat melaporkan ke laman https://www.lapor.go.id/ atau aplikasi SP4N LAPOR! android maupun IOS.(Diskominfo/pub.Fik/dok.Cup/fa2/IKP1)
Guna menciptakan kenyamanan, menciptakan kepuasan dan mempercepat proses kerja dalam pelayanan publik, BPBD Kabupaten Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang bagi publik.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam rangka mendukung pelayanan publik yang memadai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya proses administrasi kepada masyarakat.
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
SAKIP merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah