BPBD KAB MAGETAN

Kebakaran Hutan Terjadi di Gunung Lawu, BPBD Magetan Bersama Tim Gabungan Lakukan Penanganan

MAGETAN – Kebakaran hutan terjadi di kawasan Gunung Lawu, tepatnya di wilayah perbatasan Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dengan Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Senin (14/9/2026). Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan hutan Petak 50 RPH Bedagung dengan luasan terdampak diperkirakan mencapai kurang lebih 2 hektare.

Laporan kejadian diterima oleh Call Center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan pada Senin (14/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi awal, titik kebakaran berada di kawasan Gunung Lawu, meliputi Petak 50 dan Petak 44 RPH Jabung. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan, pada pukul 09.10 WIB personel BPBD Kabupaten Magetan bergerak menuju lokasi untuk melakukan asesmen sekaligus koordinasi dengan unsur terkait guna menentukan langkah penanganan. Sekitar pukul 09.45 WIB, personel BPBD bersama tim gabungan menuju titik api dan melaksanakan upaya pemadaman secara manual menggunakan metode gepyok, jet shooter, serta pembuatan ilaran sebagai upaya menghambat pergerakan api.

Untuk mempercepat penanganan, BPBD Kabupaten Magetan juga mengerahkan personel on call tambahan pada pukul 14.00 WIB. Hingga hasil pemantauan dan briefing sore sekitar pukul 17.00 WIB, titik api masih terpantau menyala di kawasan Petak 50 RPH Bedagung. Tim terus melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi.

Dalam upaya mengantisipasi meluasnya kebakaran, pada Senin malam masyarakat Desa Ngiliran turut bergerak untuk membuat ilaran. Sementara itu, berdasarkan hasil briefing sore, Posko Karhutla akan dibuka pada Selasa (15/9/2026) di Kantor Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan. Apel bersama dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di depan Kantor Desa Ngiliran sebagai bagian dari koordinasi penanganan kebakaran hutan.

Penanganan kejadian melibatkan berbagai unsur, di antaranya BPBD Kabupaten Magetan, TNI, Polri, Agen Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Ngawi, Perhutani, Pemerintah Kecamatan Panekan, Pemerintah Desa Jabung dan Desa Ngiliran, Destana Jabung dan Destana Ngiliran, PMI, Tagana, KSB Bakti Mulya, LMDH Jabung dan Ngiliran, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta masyarakat sekitar.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya selama musim kemarau. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak menyalakan api di kawasan yang mudah terbakar.

Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan semakin meluas serta menjaga kelestarian kawasan hutan Gunung Lawu.

Kebakaran Hutan Rakyat Gunung Bancak Magetan Berhasil Ditangani, BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

MAGETAN – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Magetan. Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Gunung Bancak yang berada di wilayah Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan dan Desa Tladan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jumat (11/9/2026).

Laporan kejadian diterima oleh Call Center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran diperkirakan terjadi sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, BPBD Kabupaten Magetan segera mengerahkan personel menuju lokasi untuk melakukan asesmen awal sekaligus berkoordinasi dengan unsur terkait guna menentukan langkah penanganan.

Pada pukul 09.45 WIB, personel BPBD Kabupaten Magetan bergerak menuju kawasan Gunung Bancak. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan terhadap kondisi titik api serta berkoordinasi dengan TNI dan perangkat wilayah setempat. Hasil koordinasi pada pukul 10.30 WIB menunjukkan bahwa titik api masih berada di kawasan atas Gunung Bancak dan relatif jauh dari permukiman warga.

Dengan mempertimbangkan kondisi medan dan posisi titik api yang berada di kawasan atas, untuk sementara dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan kebakaran. Pemantauan lanjutan kemudian direncanakan pada pukul 13.00 WIB, khususnya di kawasan perbatasan antara Desa Pupus dan Desa Tladan.

Pada pukul 13.00 WIB, personel BPBD Kabupaten Magetan bersama unsur gabungan kembali menuju titik api untuk melakukan penanganan secara langsung. Upaya pemadaman dilakukan secara manual dengan metode gepyok, serta pembuatan ilaran sebagai sekat untuk membatasi pergerakan api dan mencegah kebakaran meluas ke area lainnya.

Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi medan di kawasan Gunung Bancak yang cukup sulit dijangkau kendaraan. Oleh karena itu, personel bersama unsur yang terlibat melakukan pemadaman secara langsung di lokasi dengan peralatan manual, sekaligus memastikan api tidak kembali menjalar ke vegetasi di sekitarnya.

Setelah dilakukan penanganan selama beberapa jam, kebakaran lahan di Gunung Bancak dengan luas area terdampak sekitar ±2 hektare berhasil ditangani pada pukul 15.30 WIB. Petugas juga melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terdapat titik api baru yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

Dalam penanganan kejadian tersebut, BPBD Kabupaten Magetan bersinergi dengan berbagai unsur, di antaranya TNI, Polri, Agen Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Kawedanan, Pemerintah Desa Tladan, Potensi Relawan Magetan, serta masyarakat sekitar. Kolaborasi lintas unsur tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mencegah api meluas ke wilayah yang lebih berisiko.

Kejadian kebakaran lahan ini kembali menjadi perhatian, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Vegetasi yang relatif kering dan kondisi cuaca yang panas dapat menyebabkan api lebih mudah menyebar apabila tidak segera ditangani.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak menyalakan api di sekitar area yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.

BPBD juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran di wilayah sekitar. Deteksi dan pelaporan secara cepat diharapkan dapat mempercepat proses penanganan sehingga kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Cegah Karhutla, Jaga Lingkungan, Lindungi Sesama.”

Musim Kemarau, BPBD Magetan Ingatkan Warga Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

MAGETAN – Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi cuaca yang cenderung kering membuat vegetasi dan rerumputan lebih mudah terbakar, terutama di wilayah yang berada di sekitar kawasan perbukitan dan lereng gunung.

Kabupaten Magetan memiliki sejumlah wilayah yang berada di kawasan lereng Gunung Lawu, Gunung Bancak, maupun Gunung Bungkuk. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.

Sepanjang bulan Agustus, tercatat enam kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bungkuk serta satu kejadian di kawasan Gunung Bancak. Lahan yang terbakar merupakan lahan milik masyarakat yang sebagian ditanami tanaman jati.

Meningkatnya kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lahan dan vegetasi berada dalam keadaan kering.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan cepat merambat akibat kondisi vegetasi yang kering, hembusan angin, maupun sulitnya mengendalikan api di kawasan perbukitan.

Selain mengancam tanaman dan kawasan hutan, kebakaran lahan juga dapat menimbulkan kerugian material, mengganggu kualitas udara, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi meluas ke kawasan permukiman maupun kawasan hutan di sekitarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak meninggalkan bara api atau sumber api di kawasan hutan dan lahan. Aktivitas seperti membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan, maupun menggunakan api di area yang memiliki banyak material kering perlu dihindari, khususnya selama kondisi kemarau.

Membuka Lahan dengan Cara Membakar Dilarang

BPBD Magetan menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan sebagaimana ketentuan tersebut, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu, masyarakat tidak boleh menganggap pembakaran lahan sebagai cara sederhana untuk membersihkan atau membuka lahan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih luas dan, apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, dapat berujung pada proses hukum.

BPBD Magetan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan menjaga lahan masing-masing, tidak membakar vegetasi atau sampah di lahan terbuka, serta segera melaporkan apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran.

“Jangan tunggu api membesar. Cegah sebelum terjadi dan segera laporkan apabila menemukan kebakaran,” menjadi pesan penting BPBD Magetan kepada seluruh masyarakat selama musim kemarau.

Dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bersama, potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Magetan diharapkan dapat ditekan sehingga lingkungan, lahan pertanian, perkebunan, kawasan hutan, serta keselamatan masyarakat tetap terjaga.

BPBD Kabupaten Magetan Catat 16 Kejadian Bencana dan Peristiwa Selama Mei 2026

Magetan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 16 kejadian bencana dan peristiwa selama periode 1–31 Mei 2026. Data ini merupakan hasil rekapitulasi laporan kejadian yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Magetan.

Dari total kejadian tersebut, bencana tanah longsor menjadi kejadian yang paling dominan dengan 10 kejadian, disusul cuaca ekstrem sebanyak 2 kejadian dan evakuasi serta pertolongan hewan sebanyak 4 kejadian. Sementara itu, tidak tercatat kejadian banjir luapan, kebakaran hutan dan lahan, maupun evakuasi pencarian dan pertolongan manusia selama periode tersebut.

Adapun dampak yang ditimbulkan meliputi 1 kejadian pohon tumbang, kerusakan pada 3 unit rumah, 2 ruas jalan, dan 1 unit jembatan. Tidak terdapat korban meninggal dunia maupun korban luka-luka akibat kejadian bencana dan peristiwa yang terjadi sepanjang bulan Mei 2026.

Sebaran kejadian tercatat di beberapa kecamatan, dengan jumlah kejadian terbanyak berada di Kecamatan Poncol sebanyak 8 kejadian, diikuti Kecamatan Magetan dan Bendo masing-masing 2 kejadian, serta Kecamatan Plaosan, Sidorejo, dan Karas masing-masing 1 kejadian.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan longsor dan cuaca ekstrem. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap kejadian kebencanaan kepada BPBD atau pemerintah setempat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Respon Cepat Pagi Hari, BPBD Magetan Evakuasi Ular Piton di Kandang Warga Sidorejo

Kejadian tak biasa terjadi pada Sabtu pagi (9/5/2026), saat seekor ular piton ditemukan di kandang ayam milik warga di Desa Durenan RT 18 RW 4, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Meski penanganan satwa liar bukan menjadi tugas utama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan tetap sigap merespon laporan masyarakat.

Informasi awal diterima melalui call center BPBD sekitar pukul 06.00 WIB dari warga bernama Bapak Suparno, yang melaporkan adanya ular piton di kandang ayamnya. Ular tersebut diketahui telah memangsa satu ekor ayam, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik dan lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel BPBD Kabupaten Magetan dari Tim 2 segera menuju lokasi pada pukul 06.15 WIB untuk melakukan pendataan sekaligus evakuasi. Dengan peralatan seadanya dan penuh kehati-hatian, proses penanganan berlangsung cepat.

Hanya dalam waktu kurang dari 20 menit, tepatnya pukul 06.34 WIB, ular piton dengan panjang sekitar 2 meter dan berat kurang lebih 5 kilogram berhasil dievakuasi dalam kondisi aman. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kegiatan ini melibatkan personel Pusdalops-PB, yakni Wiji dan Resa, serta tim TRC-PB yang terdiri dari Rangga, Sujianto, Jery, Sudarsono, Edi, dan Baharudin.

Meskipun evakuasi satwa liar bukan merupakan tugas pokok BPBD, respons cepat ini menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat. BPBD Kabupaten Magetan mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian serupa serta tetap waspada terhadap potensi gangguan satwa liar di lingkungan sekitar.

Data Bencana dan Peristiwa Kabupaten Magetan Bulan April 2026

BPBD Kabupaten Magetan mencatat total 61 kejadian bencana dan peristiwa selama periode 1–30 April 2026. Dari seluruh kejadian tersebut, tanah longsor menjadi peristiwa paling dominan dengan 29 kejadian, disusul banjir luapan sebanyak 16 kejadian dan cuaca ekstrem 8 kejadian. Selain itu, terdapat 7 evakuasi dan pertolongan hewan serta 1 kegiatan evakuasi pencarian dan pertolongan manusia, sementara tidak tercatat kejadian kebakaran pada periode ini.

Dari sisi dampak, tercatat 1 orang meninggal dunia, tanpa korban luka-luka, serta 5 kejadian pohon tumbang. Kerusakan infrastruktur meliputi 5 unit rumah rusak, 1 unit sekolah rusak, 2 ruas jalan rusak, dan 1 unit truk mengalami kerusakan.

Sebaran kejadian menunjukkan bahwa beberapa wilayah dengan intensitas kejadian cukup tinggi antara lain Kecamatan Magetan (21 kejadian) dan Kecamatan Poncol (19 kejadian), diikuti kecamatan lainnya dengan jumlah kejadian yang bervariasi.

Data ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, terutama menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang masih tinggi. BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan, memperhatikan kondisi cuaca, serta segera melaporkan kejadian darurat kepada pihak berwenang.

Tetap waspada, tangguh, dan siap siaga menghadapi bencana.

BPBD Kabupaten Magetan turut berpartisipasi dalam kegiatan Korve Area Telaga Sarangan & Penutupan TPS Sarangan

BPBD Kabupaten Magetan turut berpartisipasi dalam kegiatan Korve Area Telaga Sarangan & Penutupan TPS Sarangan yang dilaksanakan pada Jumat (24/04/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI serta menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan wisata Telaga Sarangan. Kehadiran BPBD Magetan bersama Pemerintah Daerah, masyarakat, paguyuban pedagang, dan pelaku usaha menunjukkan sinergi nyata dalam menciptakan lingkungan yang Aman, Bersih, dan nyaman bagi pengunjung.

Selain kegiatan korve, dilakukan pula penutupan TPS Sarangan sebagai langkah tegas dalam penataan pengelolaan sampah guna mencegah pembuangan sampah sembarangan di kawasan wisata.

BPBD Magetan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan:
✨ Tidak membuang sampah sembarangan
✨ Memilah sampah sesuai jenisnya
✨ Menjaga keindahan kawasan wisata

Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama 💚

#GerakanIndonesiaASRI
#MagetanResik
#MagetanASRI
#BPBDMagetan
#SaptaPesona
#SampahTanggungJawabBersama

Pelajar Asal Takeran Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Madiun, Operasi SAR Ditutup

Seorang pelajar berinisial DAM (19), siswa kelas XII asal Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang dilaporkan hilang sejak Selasa malam (21/04), akhirnya ditemukan pada Kamis (23/04) sore dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Bengawan Madiun.

Kejadian bermula pada Rabu (22/04) pukul 08.00 WIB saat BPBD Kabupaten Magetan menerima laporan dari pihak keluarga bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak Selasa (21/04) sekitar pukul 21.00 WIB dan belum kembali. Di lokasi berbeda, ditemukan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan sandal di atas Jembatan Ngujur, Desa Gorang Gareng, Kecamatan Nguntoronadi, yang kemudian dipastikan oleh pihak keluarga sebagai milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel BPBD Magetan bergerak menuju lokasi pada pukul 09.00 WIB dan mulai melakukan penyisiran bersama perangkat desa dan masyarakat di sekitar sungai dan jembatan. Namun hingga pukul 09.30 WIB, upaya pencarian belum membuahkan hasil. Selanjutnya BPBD melakukan pemantauan, pendataan, serta koordinasi dengan Polsek Nguntoronadi. Kondisi cuaca yang diguyur hujan dengan intensitas sedang menyebabkan debit air sungai meningkat hingga sekitar 50 cm pada malam harinya.

Memasuki hari kedua pencarian, Kamis (23/04), operasi dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan melibatkan BPBD Magetan, TNI/Polri, pemerintah kecamatan, serta relawan dan masyarakat setempat. Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, secara resmi dibuka Posko Operasi SAR (Opsar). Pada pukul 09.30 WIB, tim BASARNAS tiba di lokasi dan dilanjutkan dengan apel pembukaan Operasi SAR yang dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan.

Pencarian dimulai pukul 10.15 WIB dengan melibatkan total 86 personel yang terbagi dalam enam tim. Empat tim melakukan penyisiran menggunakan perahu karet (LCR), sementara dua tim lainnya menyisir jalur darat di sepanjang bantaran sungai. Tim BASARNAS juga melakukan teknik manuver ombak di bawah jembatan untuk membantu mengangkat benda dari dasar sungai ke permukaan.

Setelah sempat mengalami kendala dengan hasil nihil hingga siang hari, tim melakukan evaluasi dan memfokuskan kembali pencarian di sekitar Jembatan Taji. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika pada pukul 15.10 WIB korban ditemukan mengapung sekitar 450 meter dari lokasi awal kejadian.

Korban kemudian dievakuasi pada pukul 15.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 16.14 WIB dilaksanakan apel penutupan Operasi SAR kecelakaan air. Dengan ditemukannya korban, operasi resmi dinyatakan selesai dan seluruh personel yang terlibat dikembalikan ke kesatuan masing-masing.

BPBD Magetan Lakukan Verifikasi Lapangan Pascabencana Longsor dan Kerusakan Infrastruktur

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan pada Kamis, 16 April 2026, bersama BPBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kejadian bencana tanah longsor yang terjadi pada 10 November 2025 akibat hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi.

Bencana tersebut mengakibatkan tanah longsor pada penahan jalan di ruas jalan raya menuju Desa Gonggang – Desa Janggan, tepatnya di RT 15 RW 05 Desa Janggan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Kejadian ini juga sempat menimpa dua orang korban serta menyebabkan kerusakan infrastruktur yang cukup signifikan di lokasi kejadian.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan verifikasi lapangan di SDN Simbatan 1, Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, yang terdampak kerusakan pada bagian tembok bangunan sekolah akibat bencana tersebut.

Kegiatan verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan bantuan yang diajukan BPBD Kabupaten Magetan kepada BPBD Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Upaya ini bertujuan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya pembangunan kembali talud penahan jalan serta pemulihan bangunan yang mengalami kerusakan.

Adapun unsur yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain BPBD Kabupaten Magetan, BPBD Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kecamatan Nguntoronadi, Pemerintah Desa Simbatan, Pemerintah Desa Janggan, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora).

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penanganan pascabencana dapat berjalan secara terkoordinasi dan tepat sasaran, sehingga infrastruktur yang terdampak dapat segera dipulihkan dan kembali memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sinergi Lintas Sektor, Pemangkasan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Parang – Lembeyan Demi Keselamatan Masyarakat

BPBD Kabupaten Magetan bersama unsur lintas sektor melaksanakan kegiatan pemangkasan pohon rawan tumbang di Wilayah II Kecamatan Parang, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Parang – Lembeyan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Rabu, 15 April 2026 hingga Kamis, 16 April 2026, sebagai upaya mitigasi bencana guna mengantisipasi potensi pohon tumbang yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan melibatkan petugas gabungan dari BPBD Kabupaten Magetan, Koramil Parang, Polsek Parang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, PUPR Wilayah II, serta Kecamatan Parang. Pemangkasan dilakukan sepanjang kurang lebih 4 kilometer dengan jumlah sekitar 20 pohon yang dinilai berpotensi membahayakan karena kondisi rapuh, miring, atau terlalu rimbun.

Selain meningkatkan keselamatan, kegiatan ini juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meminimalisir risiko kejadian darurat saat cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang. Diharapkan dengan adanya sinergi antarinstansi ini, potensi bencana pohon tumbang di wilayah Parang dapat ditekan sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman.

#siapuntukselamat
#budayasadarbencana
#bpbdmagetan
#bencanaurusanbersama