Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) tingkat desa/kelurahan pada 25–26 Mei 2026 di Pendopo Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan pascabencana, khususnya pendataan kerusakan, kerugian, dan kebutuhan masyarakat terdampak sebagai dasar rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peserta berasal dari unsur perangkat kecamatan, perangkat desa/kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, relawan penanggulangan bencana, serta masyarakat.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari BPBD Kabupaten Magetan, Forkopimca Kartoharjo, dan Sancaya Institute Yogyakarta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kartoharjo Setiya Widayaka, S.H., M.H., Danposramil Kartoharjo Peltu Nanang B.S., Kapolsek Kartoharjo AKP Eko Supriyanto, S.H., perwakilan Sancaya Institute Sunandar Prohanto, Kepala Desa Pencol, Kepala Desa Sukowidi, serta peserta sosialisasi.
Materi yang disampaikan meliputi regulasi penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, lima sektor JITUPASNA, analisis dampak bencana, pendataan kerusakan dan kerugian, hingga penguatan koordinasi lintas sektor.
Dalam sambutannya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan menegaskan bahwa dampak bencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial dan ekonomi. Karena itu, pengkajian kebutuhan pascabencana yang akurat diperlukan untuk mendukung kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang efektif serta mewujudkan konsep build back better.
Pada hari kedua, peserta mengikuti praktik simulasi JITUPASNA bersama fasilitator melalui skenario bencana banjir di Desa Sukowidi dan angin kencang di Desa Pencol. Simulasi difokuskan pada penilaian kerusakan dan kerugian sektor pertanian serta permukiman, termasuk identifikasi dampak dan penyusunan kebutuhan pemulihan pascabencana.






















