Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan bentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Multisektor Kabupaten dan Bimtek selama 3 hari pada tanggal 12-14 Juni 2024 di angkringan bara, desa sumberdodol, kecamatan panekan.
Pembentukan tim reaksi cepat penanggulangan bencana multisektor di tingkat kabupaten/ kota merupakan amanat dari peraturan pemerintah republik indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta peraturan daerah kabupaten magetan nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selain itu, penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat dan akurat melibatkan lintas sektor sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat. Pada saat tanggap darurat bencana terdapat berbagai permasalahan yang sering muncul diantaranya kesulitan koordinasi dan komunikasi di dalam menentukan kebutuhan serta tindakan secara cepat dan tepat.
Oleh karena itu badan penanggulangan bencana daerah kabupaten magetan membentuk dan membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas tim reaksi cepat bencana kabupaten magetan yang terdiri dari dinas/instansi/ lembaga/organisasi kebencanaan terkait dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pembukaan pelatihan di buka oleh Plt Kalasa BPBD Magetan Bapak Yok Sujarwadi, S.STP menegaskan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap dampak kerusakan sangat dibutuhkan untuk menentukan langkah konkrit dan terukur kepala daerah dalam menentukan kebijakan.
Struktur TRC-PB Multisektor dipimpin oleh sekda Magetan, bersama tim pelindung dan penasehat dengan jajaran Forkopimda, melibatkan jajaran TNI, Polri dan 20 Organisasi Pemerintah Daerah Pemkab Magetan termasuk PLN, Telkom dan Relawan. Dalam bimtek ini Tim Reaksi Cepat Multisektor yang dibentuk dari berbagai mendapatkan materi tentang pemahaman TRC Multisektor, Tanggap Darurat Bencana, Tahapan Penanganan Darurat Bencana, Pengantar Penetapan Status Darurat dan SKDP, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana, Upaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengkajian Cepat, Studi Kasus dan Rencana Tindak Lanjut yang di paparkan oleh narasumber dari Direktorat Fasilitas Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Jakarta.