Skip to main content

BPBD KAB MAGETAN

BPBD Kabupaten Magetan Meraih Penghargaan Kategori Top Public Service pada Ajang Radar Madiun Awards 2026

Dedikasi dan optimalisasi pelayanan publik dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan kembali mendapatkan pengakuan. BPBD Kabupaten Magetan resmi diumumkan sebagai salah satu penerima penghargaan bergengsi untuk kategori Top Public Service dalam ajang penganugerahan Jawa Pos Radar Madiun Awards 2026. Malam puncak penganugerahan yang telah memasuki tahun ketiga penyelenggaraannya ini dilangsungkan di Hotel Aston Madiun, pada Selasa (29/9).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si dan diterima oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Magetan, Eka Radityo, S.STP., M.H. Bagi BPBD Kabupaten Magetan, penghargaan tersebut bukanlah sebuah pencapaian akhir, melainkan amanah dan tanggung jawab baru. Eka Radityo menegaskan bahwa apresiasi ini akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran BPBD Kabupaten Magetan untuk terus meningkatkan kinerja, kewaspadaan, serta kualitas mitigasi dan penanganan bencana bagi masyarakat.

Sebagai informasi, ajang Radar Madiun Awards 2026 memberikan apresiasi kepada sejumlah tokoh, lembaga, serta pemangku kepentingan yang terbagi dalam 14 kategori. Penghargaan ini secara khusus ditujukan bagi para penggerak kemajuan di wilayah aglomerasi “Pawitandirogo”, yang meliputi Kabupaten Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, dan Ponorogo.

Direktur Jawa Pos Radar Madiun, Ockta Prana Lagawira, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran institusi media massa kini tidak sebatas menjalankan fungsi kontrol sosial atau pencatat sejarah. Ia menekankan pentingnya apresiasi atas kontribusi positif dari berbagai pihak guna memupuk optimisme publik.
“Apabila kritik yang membangun adalah sebuah keniscayaan, maka memberikan apresiasi kepada tokoh dan institusi yang berkontribusi terhadap kemajuan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab moral. Kami berharap ajang ini dapat memotivasi peningkatan tata kelola di berbagai instansi,” ujar Ockta.

Turut hadir dan membuka acara ini yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur, Bapak Emil Elestianto Dardak. Beliau mengapresiasi penyelenggaraan Radar Madiun Awards sebagai langkah strategis untuk menyoroti lembaga-lembaga penggerak di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Emil menyoroti peran ideal pemerintah dalam menyikapi dan mendukung inisiatif masyarakat.

“Pemerintah dapat memperkuat inisiatif masyarakat melalui dukungan anggaran, regulasi, maupun kehadiran secara langsung. Tugas pemerintah bukan sekadar mencari pembuktian, melainkan memfasilitasi apa yang telah diinisiasi oleh masyarakat,” jelas Wakil Gubernur Jawa Timur.

Arahan dari Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut dinilai selaras dengan prinsip operasional BPBD Kabupaten Magetan. Selama ini, BPBD senantiasa berupaya memposisikan diri sebagai fasilitator dan kolaborator strategis bagi para relawan maupun masyarakat tangguh bencana. Melalui perolehan penghargaan ini, BPBD Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dan wujud nyata dari pengabdian instansi.

Posko Karhutla Ngiliran Ditutup, Titik Api di Lereng Lawu Wilayah Magetan dan Ngawi Padam

Magetan, 19 September 2026 – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Lawu, wilayah perbatasan Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi, dinyatakan selesai setelah seluruh titik api yang terpantau di kedua wilayah berhasil dipadamkan.

Kebakaran pertama kali dilaporkan kepada Call Center BPBD Kabupaten Magetan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Kebakaran diketahui terjadi sejak sekitar pukul 07.58 WIB di kawasan Gunung Lawu, perbatasan Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dengan Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Kebakaran berada di sekitar Petak 50 dan Petak 44 RPH Jabung.

Selanjutnya, pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, kembali dilaporkan adanya titik api di Petak 66 RPH Bedagung, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Dari hasil penanganan dan pemantauan, kebakaran di wilayah Petak 50 mencakup luasan sekitar 9 hektare, meliputi Petak 50E1, 50A1, dan 50A2. Sementara kebakaran di Petak 66 RPH Bedagung mencakup luasan sekitar 8 hektare. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penanganan, tim gabungan juga melakukan pembuatan ilaran untuk mencegah meluasnya api. Hingga Sabtu, 19 September 2026, ilaran di Petak 50A2 hingga Petak 51B-1/56B/56C (Alur F) telah mencapai sekitar 3,5 kilometer. Sementara di Petak 66 RPH Bedagung, pembuatan ilaran mencapai sekitar 1,17 kilometer.

Pada Sabtu (19/9), pemantauan kembali dilakukan oleh personel LMDH dan Tim Posko Karhutla Kabupaten Magetan. Pukul 07.30 WIB, sebanyak lima personel LMDH Ngiliran bergerak menuju Rajek Angin untuk melakukan pemantauan titik api dan ilaran. Hasil pemantauan pukul 08.00 WIB menunjukkan tidak terdapat titik api.

Pemantauan visual juga dilakukan oleh personel posko dari Lapangan Desa Ngiliran pada pukul 08.30 WIB dan tidak terlihat adanya titik api.

Koordinasi dengan Posko Karhutla Kabupaten Ngawi terus dilakukan untuk memastikan kondisi di wilayah perbatasan. Pada pukul 13.30 WIB, hasil koordinasi menunjukkan masih terdapat titik api di perbatasan Petak 39 dan Petak 41/43A-1 wilayah Ngawi dan masih dilakukan upaya pendinginan oleh tim Karhutla Ngawi.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada pukul 14.30 WIB, titik api di perbatasan Petak 39 dan Petak 41/43A-1 berhasil dipadamkan dan seluruh titik api di wilayah Ngawi dinyatakan padam.

Personel BPBD Kabupaten Magetan kemudian kembali ke Posko Karhutla Ngiliran. Pada pukul 15.30 WIB, hasil koordinasi akhir antara Posko Karhutla Kabupaten Magetan dan Posko Karhutla Kabupaten Ngawi menyepakati bahwa Posko Karhutla Ngiliran dapat dihentikan atau ditutup, karena seluruh titik api di kedua wilayah telah padam.

Meskipun posko dihentikan, pemantauan terhadap kawasan Gunung Lawu tetap akan dilakukan secara berkala. Apabila sewaktu-waktu kembali ditemukan titik api, maka Posko Karhutla dapat dibuka kembali sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama selama kondisi cuaca kering. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah yang berpotensi memicu dan memperluas kebakaran.

BPBD Magetan Perkuat Pencegahan Karhutla Gunung Lawu, Titik Api di Wilayah Magetan Berhasil Dipadamkan

Kebakaran hutan kembali terjadi di kawasan Gunung Lawu yang berada di wilayah Kabupaten Magetan dan berbatasan dengan Kabupaten Ngawi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan bersama unsur TNI, Polri, Perhutani, pemerintah daerah, relawan, serta masyarakat melakukan penanganan dan upaya pencegahan agar api tidak meluas ke wilayah Kabupaten Magetan.

Kebakaran pertama dilaporkan terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 07.58 WIB, di kawasan Gunung Lawu yang berada di perbatasan Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dengan Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Laporan kejadian diterima Call Center BPBD Kabupaten Magetan pada pukul 09.00 WIB.

Kebakaran tersebut berdampak pada kawasan hutan dengan luasan kurang lebih 9 hektare, yang masuk dalam petak 50E1, 50A1, dan 50A2. Sementara itu, titik api juga terpantau berada di wilayah Kabupaten Ngawi, yakni pada petak 41 dan 42D.

Pada Rabu, 16 September 2026, BPBD kembali menerima laporan adanya titik api baru sekitar pukul 11.00 WIB. Titik tersebut berada di kawasan Gunung Lawu, tepatnya di petak 66 RPH Bedagung, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan berdampak pada kawasan hutan seluas kurang lebih 8 hektare.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan segera melakukan pengecekan dan penanganan di lapangan. Upaya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan BPBD, TNI, Polri, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan, pemerintah kecamatan dan desa, serta berbagai unsur relawan dan masyarakat.

Selain penanganan titik api, upaya pencegahan penyebaran api juga dilakukan melalui pembuatan ilaran atau sekat bakar. Hingga Rabu (16/9), pembuatan ilaran dari kawasan Watu Gede menuju Racekangin telah mencapai panjang kurang lebih 2,7 kilometer. Ilaran dibuat sebagai langkah antisipasi untuk menghambat potensi pergerakan api agar tidak masuk ke wilayah Kabupaten Magetan.

Dalam pelaksanaan penanganan, personel gabungan bergerak sejak pagi hari. Apel dan briefing dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB, dilanjutkan dengan pergerakan personel menuju Watu Gede untuk melanjutkan pembuatan ilaran. Pada sekitar pukul 11.00 WIB, tim juga kembali memantau adanya titik api di kawasan Gunung Anakan yang berada di wilayah Kabupaten Ngawi.

Di tengah pelaksanaan pembuatan ilaran, sekitar pukul 12.36 WIB tim menerima informasi adanya kepulan asap di sekitar petak 66 RPH Bedagung. Setelah dilakukan pengecekan oleh Perhutani, titik api dipastikan berada di petak 66 yang berbatasan dengan petak 67.

Penanganan kemudian dilakukan oleh unsur Perhutani, TNI, Polri dan masyarakat. BPBD Kabupaten Magetan turut mengerahkan personel dari posko untuk menuju lokasi. Upaya pemadaman dan pembasahan dilakukan hingga kondisi titik api berhasil dikendalikan.

Sekitar pukul 14.40 WIB, titik api di petak 66 RPH Bedagung dilaporkan sudah tidak terlihat. Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB dilakukan pembasahan menggunakan jet shooter. Tim kemudian melaksanakan penyisiran sekaligus pembuatan sekat bakar di sekitar petak 66 sebagai langkah antisipasi munculnya kembali titik api.

Sementara itu, untuk kawasan petak 50 yang masuk wilayah administratif Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, kondisi titik api telah padam dan tidak terdapat titik api aktif di wilayah Kabupaten Magetan. Pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi potensi munculnya kembali api maupun pergerakan api dari wilayah sekitar.

Penanganan karhutla Gunung Lawu melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 155 personel, terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur relawan dan masyarakat. Personel gabungan tersebut antara lain berasal dari KSB, Tagana, SAR MTA, Senkom, RAPI, KKN Unesa, LMDH, kelompok masyarakat, PMI, Lakeguard, FKAM, dan unsur lainnya.

Pada Rabu sore, dilaksanakan apel penutupan dan evaluasi penanganan karhutla Gunung Lawu hari kedua. Perhutani bersama kelompok Warung Puncak juga masih melakukan standby di wilayah petak 66 untuk memastikan kondisi tetap aman.

Berdasarkan hasil evaluasi, penanganan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan diawali dengan apel pada pukul 08.00 WIB, kemudian personel akan melanjutkan upaya pencegahan agar api tidak masuk ke wilayah Kabupaten Magetan, termasuk melanjutkan pembuatan ilaran dan pemantauan kawasan hutan.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya selama musim kemarau. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak menyalakan api di kawasan yang mudah terbakar.

Kewaspadaan dan kepedulian bersama sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas serta melindungi kawasan hutan, lingkungan, dan masyarakat di sekitar kawasan rawan karhutla.

Kebakaran Hutan Terjadi di Gunung Lawu, BPBD Magetan Bersama Tim Gabungan Lakukan Penanganan

MAGETAN – Kebakaran hutan terjadi di kawasan Gunung Lawu, tepatnya di wilayah perbatasan Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dengan Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Senin (14/9/2026). Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan hutan Petak 50 RPH Bedagung dengan luasan terdampak diperkirakan mencapai kurang lebih 2 hektare.

Laporan kejadian diterima oleh Call Center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan pada Senin (14/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi awal, titik kebakaran berada di kawasan Gunung Lawu, meliputi Petak 50 dan Petak 44 RPH Jabung. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan, pada pukul 09.10 WIB personel BPBD Kabupaten Magetan bergerak menuju lokasi untuk melakukan asesmen sekaligus koordinasi dengan unsur terkait guna menentukan langkah penanganan. Sekitar pukul 09.45 WIB, personel BPBD bersama tim gabungan menuju titik api dan melaksanakan upaya pemadaman secara manual menggunakan metode gepyok, jet shooter, serta pembuatan ilaran sebagai upaya menghambat pergerakan api.

Untuk mempercepat penanganan, BPBD Kabupaten Magetan juga mengerahkan personel on call tambahan pada pukul 14.00 WIB. Hingga hasil pemantauan dan briefing sore sekitar pukul 17.00 WIB, titik api masih terpantau menyala di kawasan Petak 50 RPH Bedagung. Tim terus melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi.

Dalam upaya mengantisipasi meluasnya kebakaran, pada Senin malam masyarakat Desa Ngiliran turut bergerak untuk membuat ilaran. Sementara itu, berdasarkan hasil briefing sore, Posko Karhutla akan dibuka pada Selasa (15/9/2026) di Kantor Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan. Apel bersama dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di depan Kantor Desa Ngiliran sebagai bagian dari koordinasi penanganan kebakaran hutan.

Penanganan kejadian melibatkan berbagai unsur, di antaranya BPBD Kabupaten Magetan, TNI, Polri, Agen Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Ngawi, Perhutani, Pemerintah Kecamatan Panekan, Pemerintah Desa Jabung dan Desa Ngiliran, Destana Jabung dan Destana Ngiliran, PMI, Tagana, KSB Bakti Mulya, LMDH Jabung dan Ngiliran, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta masyarakat sekitar.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya selama musim kemarau. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak menyalakan api di kawasan yang mudah terbakar.

Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan semakin meluas serta menjaga kelestarian kawasan hutan Gunung Lawu.

BPBD Magetan Bentuk Desa Tangguh Bencana di Desa Mategal, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan kembali membentukan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) di Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kegiatan ini difasilitasi materi oleh Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Magetan.

Pembentukan Destana ini dilakukan untuk memperkuat pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, mengingat Desa Mategal merupakan salah satu wilayah yang berada di wilayah lereng gunung bungkuk yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pembentukan destana ini, BPBD Kabupaten Magetan melalui Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan memberikan papan rambu titik kumpul dan jalur evakuasi kepada Desa Mategal sebagai peralatan pendukung dalam pembentukan Destana.

Eka Radityo S.STP., M.H. selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan dalam sambutannya berharap pembentukan Destana ini dapat menjadi salah satu upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
“Kita tidak dapat menghentikan bencana tetapi kita bisa mengurangi resiko bencana yaitu salah satunya dengan dibentuknya Destana. Saya harap dengan dibentuknya Destana, para peserta dapat memiliki kemampuan untuk melakukan pencegahan dan penanganan kejadian bencana sehingga penanganan awal akan lebih cepat dilakukan dan juga diharapkan para peserta bisa ikut serta mengedukasi masyarakat perihal mitigasi bencana.” ujar beliau.

Pembentukan Destana ini dilaksanakan di Aula Desa Mategal, yang dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 8 sampai 11 September 2026 yang dihadiri oleh 35 peserta pelatihan sebagai perwakilan setiap RW, tokoh masyarakat, organisasi desa di Desa Mategal.

Materi yang disampaikan antara lain PKD (Penilaian Ketangguhan Desa), KATANA (Keluarga Tangguh Bencana), Kajian Resiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Renaksi (Rencana Aksi), Pembentukan Forum Destana, Pembentukan Relawan Desa, Menetapkan Sistim Peringatan Dini (SPD), Menetapkan Rencana Evakuasi dan Rencana Kontijensi.

Pada pelatihan ini juga dilakukan gladi lapang simulasi bencana kebakaran hutan dan lahan. Hal ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan, melatih tindakan evakuasi, mengkoordinasikan respons darurat, memperkuat kerjasama dan meningkatkan kapasitas Destana.

Kebakaran Hutan Rakyat Gunung Bancak Magetan Berhasil Ditangani, BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

MAGETAN – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Magetan. Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Gunung Bancak yang berada di wilayah Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan dan Desa Tladan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jumat (11/9/2026).

Laporan kejadian diterima oleh Call Center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran diperkirakan terjadi sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, BPBD Kabupaten Magetan segera mengerahkan personel menuju lokasi untuk melakukan asesmen awal sekaligus berkoordinasi dengan unsur terkait guna menentukan langkah penanganan.

Pada pukul 09.45 WIB, personel BPBD Kabupaten Magetan bergerak menuju kawasan Gunung Bancak. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan terhadap kondisi titik api serta berkoordinasi dengan TNI dan perangkat wilayah setempat. Hasil koordinasi pada pukul 10.30 WIB menunjukkan bahwa titik api masih berada di kawasan atas Gunung Bancak dan relatif jauh dari permukiman warga.

Dengan mempertimbangkan kondisi medan dan posisi titik api yang berada di kawasan atas, untuk sementara dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan kebakaran. Pemantauan lanjutan kemudian direncanakan pada pukul 13.00 WIB, khususnya di kawasan perbatasan antara Desa Pupus dan Desa Tladan.

Pada pukul 13.00 WIB, personel BPBD Kabupaten Magetan bersama unsur gabungan kembali menuju titik api untuk melakukan penanganan secara langsung. Upaya pemadaman dilakukan secara manual dengan metode gepyok, serta pembuatan ilaran sebagai sekat untuk membatasi pergerakan api dan mencegah kebakaran meluas ke area lainnya.

Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi medan di kawasan Gunung Bancak yang cukup sulit dijangkau kendaraan. Oleh karena itu, personel bersama unsur yang terlibat melakukan pemadaman secara langsung di lokasi dengan peralatan manual, sekaligus memastikan api tidak kembali menjalar ke vegetasi di sekitarnya.

Setelah dilakukan penanganan selama beberapa jam, kebakaran lahan di Gunung Bancak dengan luas area terdampak sekitar ±2 hektare berhasil ditangani pada pukul 15.30 WIB. Petugas juga melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terdapat titik api baru yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

Dalam penanganan kejadian tersebut, BPBD Kabupaten Magetan bersinergi dengan berbagai unsur, di antaranya TNI, Polri, Agen Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Kawedanan, Pemerintah Desa Tladan, Potensi Relawan Magetan, serta masyarakat sekitar. Kolaborasi lintas unsur tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mencegah api meluas ke wilayah yang lebih berisiko.

Kejadian kebakaran lahan ini kembali menjadi perhatian, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Vegetasi yang relatif kering dan kondisi cuaca yang panas dapat menyebabkan api lebih mudah menyebar apabila tidak segera ditangani.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak menyalakan api di sekitar area yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.

BPBD juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran di wilayah sekitar. Deteksi dan pelaporan secara cepat diharapkan dapat mempercepat proses penanganan sehingga kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Cegah Karhutla, Jaga Lingkungan, Lindungi Sesama.”

BPBD Magetan Lakukan Asesmen Kekeringan, Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Sejumlah Desa Masih Aman

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan melakukan asesmen lapangan di sejumlah wilayah pada Rabu (2/9/2026) sebagai langkah mitigasi dan antisipasi terhadap potensi dampak musim kemarau, khususnya ancaman kekeringan dan krisis air bersih.

Asesmen dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan mengenai adanya potensi kekeringan di Desa Kuwon dan Desa Karas, Kecamatan Karas, serta Desa Trosono dan Desa Sayutan, Kecamatan Parang. Petugas BPBD berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa setempat untuk memperoleh informasi kondisi terkini mengenai ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Dari hasil asesmen di Desa Kuwon dan Desa Karas, Kecamatan Karas, tidak ditemukan adanya laporan kekeringan. Pasokan air bersih melalui PAMSIMAS masih tergolong cukup dan berjalan dengan lancar sehingga kebutuhan air bersih masyarakat masih dapat terpenuhi. Sementara itu, hasil asesmen di Desa Trosono dan Desa Sayutan, Kecamatan Parang, juga menunjukkan kondisi yang relatif aman. Ketersediaan air bersih melalui PAMSIMAS dan sumur dalam masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, dampak kekeringan maupun kebutuhan mendesak terkait air bersih di empat desa tersebut nihil. BPBD Kabupaten Magetan akan terus melakukan pemantauan perkembangan kondisi di lapangan sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak musim kemarau.

BPBD juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan air, menghemat sumber daya air, serta segera melaporkan kepada pemerintah desa apabila terjadi penurunan ketersediaan air bersih. Pemerintah desa di wilayah yang telah dilakukan asesmen juga akan terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Magetan apabila terdapat perkembangan atau perubahan kondisi di wilayah masing-masing.

Musim Kemarau, BPBD Magetan Ingatkan Warga Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

MAGETAN – Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi cuaca yang cenderung kering membuat vegetasi dan rerumputan lebih mudah terbakar, terutama di wilayah yang berada di sekitar kawasan perbukitan dan lereng gunung.

Kabupaten Magetan memiliki sejumlah wilayah yang berada di kawasan lereng Gunung Lawu, Gunung Bancak, maupun Gunung Bungkuk. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.

Sepanjang bulan Agustus, tercatat enam kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bungkuk serta satu kejadian di kawasan Gunung Bancak. Lahan yang terbakar merupakan lahan milik masyarakat yang sebagian ditanami tanaman jati.

Meningkatnya kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lahan dan vegetasi berada dalam keadaan kering.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan cepat merambat akibat kondisi vegetasi yang kering, hembusan angin, maupun sulitnya mengendalikan api di kawasan perbukitan.

Selain mengancam tanaman dan kawasan hutan, kebakaran lahan juga dapat menimbulkan kerugian material, mengganggu kualitas udara, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi meluas ke kawasan permukiman maupun kawasan hutan di sekitarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak meninggalkan bara api atau sumber api di kawasan hutan dan lahan. Aktivitas seperti membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan, maupun menggunakan api di area yang memiliki banyak material kering perlu dihindari, khususnya selama kondisi kemarau.

Membuka Lahan dengan Cara Membakar Dilarang

BPBD Magetan menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan sebagaimana ketentuan tersebut, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu, masyarakat tidak boleh menganggap pembakaran lahan sebagai cara sederhana untuk membersihkan atau membuka lahan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih luas dan, apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, dapat berujung pada proses hukum.

BPBD Magetan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan menjaga lahan masing-masing, tidak membakar vegetasi atau sampah di lahan terbuka, serta segera melaporkan apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran.

“Jangan tunggu api membesar. Cegah sebelum terjadi dan segera laporkan apabila menemukan kebakaran,” menjadi pesan penting BPBD Magetan kepada seluruh masyarakat selama musim kemarau.

Dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bersama, potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Magetan diharapkan dapat ditekan sehingga lingkungan, lahan pertanian, perkebunan, kawasan hutan, serta keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Pemkab Magetan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Gempa di NTT

Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan mengirimkan bantuan logistik bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.

Pemberangkatan bantuan dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Adapun bantuan logistik yang dikirimkan meliputi beras sebanyak 1 ton, obat-obatan, paket makanan siap saji, selimut, paket makanan dan perlengkapan balita, serta paket sandang untuk pria, wanita, dan lansia.

Pengiriman bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya dalam masa tanggap darurat dan pemulihan pascabencana. Melalui BPBD, Pemerintah Kabupaten Magetan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penanganan bencana dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan ini juga menjadi wujud nyata semangat gotong royong dan kepedulian antardaerah. Pemerintah Kabupaten Magetan berharap bantuan yang dikirimkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak gempa bumi di NTT serta memberikan dukungan bagi proses pemulihan pascabencana.

Sinergi Lintas Instansi, BPBD Magetan Perkuat Mitigasi Pohon Tumbang di Sejumlah Ruas Jalan

Magetan, Kamis (2/7/2026) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mengurangi potensi risiko bencana akibat pohon tumbang, BPBD Kabupaten Magetan bersama unsur lintas instansi melaksanakan kegiatan pemangkasan dan pemaprasan pohon di sepanjang Jalan Raya Bendo–Kawedanan.

Kegiatan ini melibatkan BPBD Kabupaten Magetan, PUPR Wilayah III, Kecamatan Bendo, Polsek Bendo, dan Koramil Bendo. Pemangkasan dilakukan sepanjang kurang lebih 2 kilometer dengan menyasar pohon-pohon yang sudah tua, pohon mati, serta pohon yang memiliki tajuk terlalu rimbun sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat terjadi hujan lebat dan angin kencang.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan, Eka Radityo, turut hadir secara langsung untuk memantau jalannya kegiatan sekaligus memberikan dukungan kepada seluruh personel yang terlibat. Kehadiran Kalaksa BPBD menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya mitigasi bencana melalui tindakan preventif di lapangan.

Kegiatan pemaprasan pohon ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPBD Kabupaten Magetan bersama instansi terkait dalam mengurangi risiko bencana. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Parang sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pohon tumbang di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan. Pelaksanaan kegiatan secara bertahap di berbagai wilayah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan masyarakat serta menjaga kelancaran aktivitas di ruang publik.

Melalui sinergi antara BPBD Kabupaten Magetan, PUPR Wilayah III, pemerintah kecamatan, TNI, dan Polri, diharapkan upaya mitigasi bencana dapat berjalan secara optimal. Pemangkasan pohon yang dilakukan secara berkala menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan maupun gangguan lalu lintas akibat pohon tumbang, khususnya saat memasuki musim hujan atau terjadi cuaca ekstrem.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika hujan disertai angin kencang. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan pohon yang sudah tua, mati, atau berpotensi membahayakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Magetan yang tangguh terhadap bencana.