Skip to main content

BPBD KAB MAGETAN

Kebakaran Hutan Rakyat Gunung Bancak Magetan Berhasil Ditangani, BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

MAGETAN – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Magetan. Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Gunung Bancak yang berada di wilayah Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan dan Desa Tladan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jumat (11/9/2026).

Laporan kejadian diterima oleh Call Center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran diperkirakan terjadi sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, BPBD Kabupaten Magetan segera mengerahkan personel menuju lokasi untuk melakukan asesmen awal sekaligus berkoordinasi dengan unsur terkait guna menentukan langkah penanganan.

Pada pukul 09.45 WIB, personel BPBD Kabupaten Magetan bergerak menuju kawasan Gunung Bancak. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan terhadap kondisi titik api serta berkoordinasi dengan TNI dan perangkat wilayah setempat. Hasil koordinasi pada pukul 10.30 WIB menunjukkan bahwa titik api masih berada di kawasan atas Gunung Bancak dan relatif jauh dari permukiman warga.

Dengan mempertimbangkan kondisi medan dan posisi titik api yang berada di kawasan atas, untuk sementara dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan kebakaran. Pemantauan lanjutan kemudian direncanakan pada pukul 13.00 WIB, khususnya di kawasan perbatasan antara Desa Pupus dan Desa Tladan.

Pada pukul 13.00 WIB, personel BPBD Kabupaten Magetan bersama unsur gabungan kembali menuju titik api untuk melakukan penanganan secara langsung. Upaya pemadaman dilakukan secara manual dengan metode gepyok, serta pembuatan ilaran sebagai sekat untuk membatasi pergerakan api dan mencegah kebakaran meluas ke area lainnya.

Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi medan di kawasan Gunung Bancak yang cukup sulit dijangkau kendaraan. Oleh karena itu, personel bersama unsur yang terlibat melakukan pemadaman secara langsung di lokasi dengan peralatan manual, sekaligus memastikan api tidak kembali menjalar ke vegetasi di sekitarnya.

Setelah dilakukan penanganan selama beberapa jam, kebakaran lahan di Gunung Bancak dengan luas area terdampak sekitar ±2 hektare berhasil ditangani pada pukul 15.30 WIB. Petugas juga melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terdapat titik api baru yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

Dalam penanganan kejadian tersebut, BPBD Kabupaten Magetan bersinergi dengan berbagai unsur, di antaranya TNI, Polri, Agen Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Kawedanan, Pemerintah Desa Tladan, Potensi Relawan Magetan, serta masyarakat sekitar. Kolaborasi lintas unsur tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mencegah api meluas ke wilayah yang lebih berisiko.

Kejadian kebakaran lahan ini kembali menjadi perhatian, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Vegetasi yang relatif kering dan kondisi cuaca yang panas dapat menyebabkan api lebih mudah menyebar apabila tidak segera ditangani.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak menyalakan api di sekitar area yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.

BPBD juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran di wilayah sekitar. Deteksi dan pelaporan secara cepat diharapkan dapat mempercepat proses penanganan sehingga kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Cegah Karhutla, Jaga Lingkungan, Lindungi Sesama.”

BPBD Magetan Lakukan Asesmen Kekeringan, Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Sejumlah Desa Masih Aman

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan melakukan asesmen lapangan di sejumlah wilayah pada Rabu (2/9/2026) sebagai langkah mitigasi dan antisipasi terhadap potensi dampak musim kemarau, khususnya ancaman kekeringan dan krisis air bersih.

Asesmen dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan mengenai adanya potensi kekeringan di Desa Kuwon dan Desa Karas, Kecamatan Karas, serta Desa Trosono dan Desa Sayutan, Kecamatan Parang. Petugas BPBD berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa setempat untuk memperoleh informasi kondisi terkini mengenai ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Dari hasil asesmen di Desa Kuwon dan Desa Karas, Kecamatan Karas, tidak ditemukan adanya laporan kekeringan. Pasokan air bersih melalui PAMSIMAS masih tergolong cukup dan berjalan dengan lancar sehingga kebutuhan air bersih masyarakat masih dapat terpenuhi. Sementara itu, hasil asesmen di Desa Trosono dan Desa Sayutan, Kecamatan Parang, juga menunjukkan kondisi yang relatif aman. Ketersediaan air bersih melalui PAMSIMAS dan sumur dalam masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, dampak kekeringan maupun kebutuhan mendesak terkait air bersih di empat desa tersebut nihil. BPBD Kabupaten Magetan akan terus melakukan pemantauan perkembangan kondisi di lapangan sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak musim kemarau.

BPBD juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan air, menghemat sumber daya air, serta segera melaporkan kepada pemerintah desa apabila terjadi penurunan ketersediaan air bersih. Pemerintah desa di wilayah yang telah dilakukan asesmen juga akan terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Magetan apabila terdapat perkembangan atau perubahan kondisi di wilayah masing-masing.

Musim Kemarau, BPBD Magetan Ingatkan Warga Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

MAGETAN – Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi cuaca yang cenderung kering membuat vegetasi dan rerumputan lebih mudah terbakar, terutama di wilayah yang berada di sekitar kawasan perbukitan dan lereng gunung.

Kabupaten Magetan memiliki sejumlah wilayah yang berada di kawasan lereng Gunung Lawu, Gunung Bancak, maupun Gunung Bungkuk. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.

Sepanjang bulan Agustus, tercatat enam kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bungkuk serta satu kejadian di kawasan Gunung Bancak. Lahan yang terbakar merupakan lahan milik masyarakat yang sebagian ditanami tanaman jati.

Meningkatnya kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lahan dan vegetasi berada dalam keadaan kering.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan cepat merambat akibat kondisi vegetasi yang kering, hembusan angin, maupun sulitnya mengendalikan api di kawasan perbukitan.

Selain mengancam tanaman dan kawasan hutan, kebakaran lahan juga dapat menimbulkan kerugian material, mengganggu kualitas udara, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi meluas ke kawasan permukiman maupun kawasan hutan di sekitarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak meninggalkan bara api atau sumber api di kawasan hutan dan lahan. Aktivitas seperti membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan, maupun menggunakan api di area yang memiliki banyak material kering perlu dihindari, khususnya selama kondisi kemarau.

Membuka Lahan dengan Cara Membakar Dilarang

BPBD Magetan menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan sebagaimana ketentuan tersebut, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu, masyarakat tidak boleh menganggap pembakaran lahan sebagai cara sederhana untuk membersihkan atau membuka lahan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih luas dan, apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, dapat berujung pada proses hukum.

BPBD Magetan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan menjaga lahan masing-masing, tidak membakar vegetasi atau sampah di lahan terbuka, serta segera melaporkan apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran.

“Jangan tunggu api membesar. Cegah sebelum terjadi dan segera laporkan apabila menemukan kebakaran,” menjadi pesan penting BPBD Magetan kepada seluruh masyarakat selama musim kemarau.

Dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bersama, potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Magetan diharapkan dapat ditekan sehingga lingkungan, lahan pertanian, perkebunan, kawasan hutan, serta keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Pemkab Magetan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Gempa di NTT

Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan mengirimkan bantuan logistik bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.

Pemberangkatan bantuan dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Adapun bantuan logistik yang dikirimkan meliputi beras sebanyak 1 ton, obat-obatan, paket makanan siap saji, selimut, paket makanan dan perlengkapan balita, serta paket sandang untuk pria, wanita, dan lansia.

Pengiriman bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya dalam masa tanggap darurat dan pemulihan pascabencana. Melalui BPBD, Pemerintah Kabupaten Magetan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penanganan bencana dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan ini juga menjadi wujud nyata semangat gotong royong dan kepedulian antardaerah. Pemerintah Kabupaten Magetan berharap bantuan yang dikirimkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak gempa bumi di NTT serta memberikan dukungan bagi proses pemulihan pascabencana.

Sinergi Lintas Instansi, BPBD Magetan Perkuat Mitigasi Pohon Tumbang di Sejumlah Ruas Jalan

Magetan, Kamis (2/7/2026) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mengurangi potensi risiko bencana akibat pohon tumbang, BPBD Kabupaten Magetan bersama unsur lintas instansi melaksanakan kegiatan pemangkasan dan pemaprasan pohon di sepanjang Jalan Raya Bendo–Kawedanan.

Kegiatan ini melibatkan BPBD Kabupaten Magetan, PUPR Wilayah III, Kecamatan Bendo, Polsek Bendo, dan Koramil Bendo. Pemangkasan dilakukan sepanjang kurang lebih 2 kilometer dengan menyasar pohon-pohon yang sudah tua, pohon mati, serta pohon yang memiliki tajuk terlalu rimbun sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat terjadi hujan lebat dan angin kencang.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan, Eka Radityo, turut hadir secara langsung untuk memantau jalannya kegiatan sekaligus memberikan dukungan kepada seluruh personel yang terlibat. Kehadiran Kalaksa BPBD menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya mitigasi bencana melalui tindakan preventif di lapangan.

Kegiatan pemaprasan pohon ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPBD Kabupaten Magetan bersama instansi terkait dalam mengurangi risiko bencana. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Parang sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pohon tumbang di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan. Pelaksanaan kegiatan secara bertahap di berbagai wilayah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan masyarakat serta menjaga kelancaran aktivitas di ruang publik.

Melalui sinergi antara BPBD Kabupaten Magetan, PUPR Wilayah III, pemerintah kecamatan, TNI, dan Polri, diharapkan upaya mitigasi bencana dapat berjalan secara optimal. Pemangkasan pohon yang dilakukan secara berkala menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan maupun gangguan lalu lintas akibat pohon tumbang, khususnya saat memasuki musim hujan atau terjadi cuaca ekstrem.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika hujan disertai angin kencang. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan pohon yang sudah tua, mati, atau berpotensi membahayakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Magetan yang tangguh terhadap bencana.

Pemkab Magetan Gelar Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) di Ruang Pertemuan Harmadha Joglo Magetan, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat perencanaan penanggulangan bencana melalui pemetaan secara komprehensif terhadap potensi bahaya, kerentanan, serta kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.

Seminar awal tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas sektor dan akademisi. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan, Eka Radityo, S.STP., M.H., menyampaikan pentingnya penyusunan dokumen KRB sebagai landasan ilmiah dalam memperkuat kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana di daerah.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Eko Teguh Paripurno, M.T., Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, memaparkan metodologi pemetaan partisipatif untuk mengukur indeks bahaya, kerentanan, dan kapasitas masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan kajian yang tidak hanya berbasis data, tetapi juga mempertimbangkan kondisi serta potensi masyarakat di tingkat lokal.

Dari unsur keamanan, Kabag Ops Polres Magetan, Bondan, menyampaikan kesiapan dan skema operasional dalam mendukung penanganan bencana, termasuk mobilisasi personel, pengamanan, serta pengelolaan jalur evakuasi pada saat tanggap darurat. Sedangkan perwakilan Kodim 0804 Magetan, Subianto, menyoroti pentingnya komunikasi teritorial melalui Babinsa serta dukungan TNI melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam penanggulangan bencana.

Dalam penyusunan dokumen KRB, salah satu fokus utama adalah penyelarasan berbagai indeks risiko. Data mengenai potensi bahaya, seperti tanah longsor di kawasan lereng Gunung Lawu, angin kencang atau puting beliung, serta kekeringan akan diintegrasikan dengan data kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, peta risiko yang dihasilkan diharapkan mampu menggambarkan kondisi kebencanaan Kabupaten Magetan secara lebih akurat.

Selain itu, hasil penyusunan KRB nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah dan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait dalam penyediaan data yang aktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui seminar awal ini, Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola penanggulangan bencana yang berbasis data dan kolaborasi. Dokumen KRB diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat menjadi pedoman operasional dalam menentukan kebijakan mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga perencanaan pembangunan yang lebih aman dan berkelanjutan, sehingga mampu mewujudkan Kabupaten Magetan yang semakin tangguh menghadapi bencana.

BPBD Kabupaten Magetan Gelar Sosialisasi Rekonstruksi Jembatan Desa Jajar dan Desa Ngelang

Magetan, Jumat (31/7/2026) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) melaksanakan kegiatan sosialisasi rekonstruksi jembatan yang menghubungkan Desa Jajar dan Desa Ngelang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan proses pembangunan infrastruktur pascabencana berjalan dengan baik, transparan, serta mendapat dukungan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Sosialisasi dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Jajar, Pemerintah Desa Ngelang, masyarakat yang terdampak pembangunan, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh penjelasan mengenai rencana pelaksanaan rekonstruksi jembatan, tahapan pembangunan, serta pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran proyek.

Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan kesepakatan penggunaan lahan dan pencegahan konflik sosial sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan jembatan. Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh Kepala Desa Jajar dan Kepala Desa Ngelang, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan.

Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk menciptakan kepastian, keterbukaan, dan keharmonisan selama proses rekonstruksi berlangsung. Dengan adanya komitmen bersama, diharapkan seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan sosial di kemudian hari.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPBD Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, partisipasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor. Diharapkan rekonstruksi jembatan Desa Jajar dan Desa Ngelang nantinya dapat meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar aktivitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga di kedua desa.

BPBD Kabupaten Magetan Gelar Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026

Magetan, Selasa (21/07/2026) – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau yang berpotensi menimbulkan bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), BPBD Kabupaten Magetan mengikuti Rapat Koordinasi Menghadapi Potensi Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Magetan, Hj. Nanik Sumantri, M.Pd., serta menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi yang memiliki peran strategis dalam penanggulangan bencana, yaitu Komandan Kodim 0804 Magetan yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Staf Kodim 0804 Magetan, *Mayor Inf. Tomi Fedi Anugrahan, Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Drs. Welly Kristanto, M.Si., Wakil Administratur KPH Lawu DS Hermawan, S.E, serta Kepala Dinas Teritorial Lanud Iswahjudi, dalam hal ini di wakili oleh Kapten Lek Iskandar.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Magetan, Forkopimca Se-Kabupaten Magetan serta Ketua Potensi Relawan Kabupaten Magetan.

Dalam arahannya, Bupati Magetan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, Perhutani, instansi vertikal, relawan, serta masyarakat dalam mengantisipasi dampak musim kemarau. Kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta langkah-langkah mitigasi diharapkan mampu meminimalkan risiko terjadinya kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Magetan.

Melalui forum ini, masing-masing narasumber menyampaikan kondisi terkini, potensi ancaman yang perlu diwaspadai, serta strategi penanganan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Pembahasan juga difokuskan pada penguatan koordinasi lintas sektor, percepatan penyebaran informasi kepada masyarakat, optimalisasi sumber daya.

BPBD Kabupaten Magetan sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan penanganan dampak bencana. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun langkah yang terpadu dan responsif sehingga potensi risiko kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Magetan dapat diminimalkan.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan menggunakan air secara bijak selama musim kemarau, tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan. Sinergi seluruh elemen menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Magetan yang tangguh menghadapi bencana.

BPBD Kabupaten Magetan Gelar Rapat Penyusunan Pedoman Penanganan Karhutla Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Magetan, Kamis (30/7/2026) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau serta meningkatkan sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Magetan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan dan dihadiri oleh Komandan Kodim 0804 Magetan, Kepala Dinas Teritorial Lanud Iswahjudi, Kapolres Magetan, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Magetan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Perhutani Lawu DS dan Relawan Kebencanaan Kabupaten Magetan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen bersama, sekaligus membahas implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Magetan Tahun 2026 yang disusun sebagai pedoman terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan. SOP tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, penanganan darurat, hingga pemulihan pascakebakaran secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.

Dalam rapat dibahas kondisi kerawanan Karhutla di Kabupaten Magetan yang meningkat selama musim kemarau, khususnya di kawasan hutan lereng Gunung Lawu, Gunung Bancak, Gunung Blego, Gunung Bungkuk, serta kawasan hutan lainnya yang memiliki riwayat kejadian kebakaran berulang. Faktor cuaca, vegetasi yang mengering, serta aktivitas manusia menjadi perhatian utama dalam penyusunan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian.

Peserta rapat juga menyepakati bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, patroli terpadu selama musim kemarau, serta pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di kawasan hutan dan wisata alam. Langkah tersebut didukung dengan peningkatan kesiapan personel, pemeriksaan sarana dan prasarana, simulasi penanganan Karhutla, serta pengaktifan Posko Siaga ketika tingkat bahaya kebakaran meningkat.

Selain itu, rapat menekankan pentingnya penerapan Sistem Komando Penanganan Darurat (Incident Command System/ICS) agar seluruh unsur yang terlibat bekerja dalam satu komando yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan, verifikasi, mobilisasi personel, koordinasi lapangan, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh instansi menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix dengan melibatkan pemerintah, TNI, Polri, Perhutani, dunia usaha, akademisi, media, relawan, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menekan jumlah kejadian Karhutla, mempercepat respons penanganan, melindungi kawasan hutan, objek wisata, serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Magetan.

Surat Keputusan (SK)

Surat Keputusan BPBD Kabupaten Magetan

Halaman ini memuat kumpulan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, serta tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.

Surat Keputusan merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam penetapan kebijakan, pembentukan tim, penugasan personel, penyelenggaraan kegiatan, maupun keputusan strategis lainnya di lingkungan BPBD Kabupaten Magetan. Setiap keputusan diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Melalui halaman ini, masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak terkait dapat mengakses daftar Surat Keputusan yang bersifat terbuka sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Dokumen yang tersedia disajikan secara sistematis berdasarkan nomor, tahun, dan pokok materi keputusan sehingga memudahkan proses pencarian dan penelusuran arsip.

BPBD Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penyediaan dokumen yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SK Standar Pelayanan Publik BPBD Magetan Tahun 2026