Kebakaran hutan kembali terjadi di kawasan Gunung Lawu yang berada di wilayah Kabupaten Magetan dan berbatasan dengan Kabupaten Ngawi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan bersama unsur TNI, Polri, Perhutani, pemerintah daerah, relawan, serta masyarakat melakukan penanganan dan upaya pencegahan agar api tidak meluas ke wilayah Kabupaten Magetan.
Kebakaran pertama dilaporkan terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 07.58 WIB, di kawasan Gunung Lawu yang berada di perbatasan Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dengan Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Laporan kejadian diterima Call Center BPBD Kabupaten Magetan pada pukul 09.00 WIB.

Kebakaran tersebut berdampak pada kawasan hutan dengan luasan kurang lebih 9 hektare, yang masuk dalam petak 50E1, 50A1, dan 50A2. Sementara itu, titik api juga terpantau berada di wilayah Kabupaten Ngawi, yakni pada petak 41 dan 42D.
Pada Rabu, 16 September 2026, BPBD kembali menerima laporan adanya titik api baru sekitar pukul 11.00 WIB. Titik tersebut berada di kawasan Gunung Lawu, tepatnya di petak 66 RPH Bedagung, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan berdampak pada kawasan hutan seluas kurang lebih 8 hektare.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan segera melakukan pengecekan dan penanganan di lapangan. Upaya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan BPBD, TNI, Polri, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan, pemerintah kecamatan dan desa, serta berbagai unsur relawan dan masyarakat.
Selain penanganan titik api, upaya pencegahan penyebaran api juga dilakukan melalui pembuatan ilaran atau sekat bakar. Hingga Rabu (16/9), pembuatan ilaran dari kawasan Watu Gede menuju Racekangin telah mencapai panjang kurang lebih 2,7 kilometer. Ilaran dibuat sebagai langkah antisipasi untuk menghambat potensi pergerakan api agar tidak masuk ke wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam pelaksanaan penanganan, personel gabungan bergerak sejak pagi hari. Apel dan briefing dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB, dilanjutkan dengan pergerakan personel menuju Watu Gede untuk melanjutkan pembuatan ilaran. Pada sekitar pukul 11.00 WIB, tim juga kembali memantau adanya titik api di kawasan Gunung Anakan yang berada di wilayah Kabupaten Ngawi.
Di tengah pelaksanaan pembuatan ilaran, sekitar pukul 12.36 WIB tim menerima informasi adanya kepulan asap di sekitar petak 66 RPH Bedagung. Setelah dilakukan pengecekan oleh Perhutani, titik api dipastikan berada di petak 66 yang berbatasan dengan petak 67.
Penanganan kemudian dilakukan oleh unsur Perhutani, TNI, Polri dan masyarakat. BPBD Kabupaten Magetan turut mengerahkan personel dari posko untuk menuju lokasi. Upaya pemadaman dan pembasahan dilakukan hingga kondisi titik api berhasil dikendalikan.
Sekitar pukul 14.40 WIB, titik api di petak 66 RPH Bedagung dilaporkan sudah tidak terlihat. Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB dilakukan pembasahan menggunakan jet shooter. Tim kemudian melaksanakan penyisiran sekaligus pembuatan sekat bakar di sekitar petak 66 sebagai langkah antisipasi munculnya kembali titik api.
Sementara itu, untuk kawasan petak 50 yang masuk wilayah administratif Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, kondisi titik api telah padam dan tidak terdapat titik api aktif di wilayah Kabupaten Magetan. Pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi potensi munculnya kembali api maupun pergerakan api dari wilayah sekitar.
Penanganan karhutla Gunung Lawu melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 155 personel, terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur relawan dan masyarakat. Personel gabungan tersebut antara lain berasal dari KSB, Tagana, SAR MTA, Senkom, RAPI, KKN Unesa, LMDH, kelompok masyarakat, PMI, Lakeguard, FKAM, dan unsur lainnya.
Pada Rabu sore, dilaksanakan apel penutupan dan evaluasi penanganan karhutla Gunung Lawu hari kedua. Perhutani bersama kelompok Warung Puncak juga masih melakukan standby di wilayah petak 66 untuk memastikan kondisi tetap aman.
Berdasarkan hasil evaluasi, penanganan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan diawali dengan apel pada pukul 08.00 WIB, kemudian personel akan melanjutkan upaya pencegahan agar api tidak masuk ke wilayah Kabupaten Magetan, termasuk melanjutkan pembuatan ilaran dan pemantauan kawasan hutan.
BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya selama musim kemarau. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak menyalakan api di kawasan yang mudah terbakar.
Kewaspadaan dan kepedulian bersama sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas serta melindungi kawasan hutan, lingkungan, dan masyarakat di sekitar kawasan rawan karhutla.
