BPBD KAB MAGETAN

Musim Kemarau, BPBD Magetan Ingatkan Warga Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

MAGETAN – Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi cuaca yang cenderung kering membuat vegetasi dan rerumputan lebih mudah terbakar, terutama di wilayah yang berada di sekitar kawasan perbukitan dan lereng gunung.

Kabupaten Magetan memiliki sejumlah wilayah yang berada di kawasan lereng Gunung Lawu, Gunung Bancak, maupun Gunung Bungkuk. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.

Sepanjang bulan Agustus, tercatat enam kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bungkuk serta satu kejadian di kawasan Gunung Bancak. Lahan yang terbakar merupakan lahan milik masyarakat yang sebagian ditanami tanaman jati.

Meningkatnya kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lahan dan vegetasi berada dalam keadaan kering.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan cepat merambat akibat kondisi vegetasi yang kering, hembusan angin, maupun sulitnya mengendalikan api di kawasan perbukitan.

Selain mengancam tanaman dan kawasan hutan, kebakaran lahan juga dapat menimbulkan kerugian material, mengganggu kualitas udara, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi meluas ke kawasan permukiman maupun kawasan hutan di sekitarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak meninggalkan bara api atau sumber api di kawasan hutan dan lahan. Aktivitas seperti membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan, maupun menggunakan api di area yang memiliki banyak material kering perlu dihindari, khususnya selama kondisi kemarau.

Membuka Lahan dengan Cara Membakar Dilarang

BPBD Magetan menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan sebagaimana ketentuan tersebut, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu, masyarakat tidak boleh menganggap pembakaran lahan sebagai cara sederhana untuk membersihkan atau membuka lahan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih luas dan, apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, dapat berujung pada proses hukum.

BPBD Magetan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan menjaga lahan masing-masing, tidak membakar vegetasi atau sampah di lahan terbuka, serta segera melaporkan apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran.

“Jangan tunggu api membesar. Cegah sebelum terjadi dan segera laporkan apabila menemukan kebakaran,” menjadi pesan penting BPBD Magetan kepada seluruh masyarakat selama musim kemarau.

Dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bersama, potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Magetan diharapkan dapat ditekan sehingga lingkungan, lahan pertanian, perkebunan, kawasan hutan, serta keselamatan masyarakat tetap terjaga.