Sebagai upaya menekan pertumbuhan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jawa Timur melalui BPBD Jawa Timur melakukan pengetatat mobilitas hewan ternak dengan mendirikan Pos Pengamanan Terpadu Pengendalian Penanganan PMK di titik masuk wilayah Provinsi Jawa Timur.
Adapun hewan ternak dan produk hewan yang termasuk dalam pengendalian posko adalah hewan ternak ruminansia dan babi, serta produk hewan rentan PMK, seperti, daging segar dan kulit.
Kabupaten Magetan termasuk dalam titik masuk wilayah Provinsi Jawa Timur terletak di Kecamatan Plaosan. Pemkab Magetan melalui BPBD Magetan, Disnakan, TNI, Polri, Dishub, Pol PP dan pihak terkait mendukung upaya tersebut.
Hasil laporan tim BPBD Magetan mencatat secara keseluruhan mobilitas hewan. Selama penyekatan berlangsung mulai 5 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022 tidak terdapat hewan ternak yang terindikasi PMK.