BPBD KAB MAGETAN

KONSULTASI/PENGADUAN

KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA, ADMIN INSTANSI/ ORGANISASI, PEJABAT PENGHUBUNG, DAN ADMIN UNTI PENYELENGGARA PELAYANAN SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN OLINE RAKYAT

SK-SP4-Lapor

 

KEPUTUSAN KEPALA PELAKSANA BPBD TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPIDP) BPBD KABUPATEN MAGETAN

PPIDP

 

Masyarakat yang memiliki aduan mengenai pelayanan public di Kabupaten Magetan, dapat melaporkan ke laman https://www.lapor.go.id/ atau aplikasi SP4N LAPOR! android maupun IOS.(Diskominfo/pub.Fik/dok.Cup/fa2/IKP1)

SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUBLIK

Guna menciptakan kenyamanan, menciptakan kepuasan dan mempercepat proses kerja dalam pelayanan publik, BPBD Kabupaten Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang bagi publik.

FRONT OFFICE
KAMAR MANDI
TEMPAT PARKIR SEPEDA MOTOR
TEMPAT PARKIR MOBIL
BANNER MAKLUMAT PELAYANAN
RUANG TUNGGU
SOP PELAYANAN
RUANG PELAYANAN
 

 

PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam rangka mendukung pelayanan publik yang memadai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya proses administrasi kepada masyarakat.

 

BPBD Magetan Tingkatkan Kapasitas Tim Fasilitator Destana Internal

Personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Fasilitator Desa Tangguh Bencana (Destana) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Manajemen Bencana UPN “Veteran” Yogyakarta di ruang rapat kantor BPBD Kabupaten Magetan pada 9 – 16 Agustus 2022. Tim ini menjadi aset berharga untuk pengembangan lembaga dalam bidang kesiapsiagaan bencana.

Dalam sambutannya Sekretaris BPBD Magetan Ardian Hari Nugroho mengatakan, pentingnya fasilitator meningkatkan kapasitas, sehingga dapat menjadi fasilitator yang handal dalam mengantarkan desa tangguh bencana dan mandiri dalam penanggulangan bencana.

“Pendidikan dan pelatihan yang di lakukan hari ini harapannya tidak hanya berhenti dilakukan pada kesempatan ini, seorang fasilitator harus senantiasa mengupgrade atau meningkatkan kapasitas diri, sehingga dapat membentuk destana yang tangguh dalam penanggulangan bencana”

Pada kesempatan yang sama, Suparman selaku Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mengatakan, moment peningkatan kapasitas ini merupakan moment berharga terlebih diberikan langsung oleh fasilitator dari Pusat Studi Manajemen Bencana UPN “Veteran” Yogyakarta, diharapkan peserta fokus dalam mendengarkan pemaparan materi dari fasilitator.

“saya berharap peserta serius dan fokus dalam proses belajar dikelas, karena moment ini adalah moment berharga karena langsung di fasilitasi oleh Pusat Studi Manajemen Bencana UPN “Veteran” Yogyakarta dan kuota peserta terbatas”

 

Sebanyak 26 peserta terdiri dari 16 Personel BPBD, 6 FPRB Magetan, 1 Destana Genta Genilangit dan 3 Kappala Indonesia, mendapat materi antara lain komunikasi publik dan komponen destana lainnya seperti legislasi, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, hingga penyelenggaraan penanggulangan bencana.

SAKIP

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

SAKIP merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi  Pemerintah dimana didalamnya disebutkan mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah

 

 

PEMKAB MAGETAN MENDUKUNG POS PENYEKATAN MOBILITAS HEWAN TERNAK, UPAYA MENEKAN PENYEBARAN PMK

Sebagai upaya menekan pertumbuhan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jawa Timur melalui BPBD Jawa Timur melakukan pengetatat mobilitas hewan ternak dengan mendirikan Pos Pengamanan Terpadu Pengendalian Penanganan PMK di titik masuk wilayah Provinsi Jawa Timur.

Adapun hewan ternak dan produk hewan yang termasuk dalam pengendalian posko adalah hewan ternak ruminansia dan babi, serta produk hewan rentan PMK, seperti, daging segar dan kulit.

Kabupaten Magetan termasuk dalam titik masuk wilayah Provinsi Jawa Timur terletak di Kecamatan Plaosan. Pemkab Magetan melalui BPBD Magetan, Disnakan, TNI, Polri, Dishub, Pol PP dan pihak terkait mendukung upaya tersebut.

Hasil laporan tim BPBD Magetan mencatat secara keseluruhan mobilitas hewan. Selama penyekatan berlangsung mulai 5 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022 tidak terdapat hewan ternak yang terindikasi PMK.