Magetan, 19 September 2026 – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Lawu, wilayah perbatasan Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi, dinyatakan selesai setelah seluruh titik api yang terpantau di kedua wilayah berhasil dipadamkan.
Kebakaran pertama kali dilaporkan kepada Call Center BPBD Kabupaten Magetan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Kebakaran diketahui terjadi sejak sekitar pukul 07.58 WIB di kawasan Gunung Lawu, perbatasan Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dengan Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Kebakaran berada di sekitar Petak 50 dan Petak 44 RPH Jabung.

Selanjutnya, pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, kembali dilaporkan adanya titik api di Petak 66 RPH Bedagung, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.
Dari hasil penanganan dan pemantauan, kebakaran di wilayah Petak 50 mencakup luasan sekitar 9 hektare, meliputi Petak 50E1, 50A1, dan 50A2. Sementara kebakaran di Petak 66 RPH Bedagung mencakup luasan sekitar 8 hektare. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, tim gabungan juga melakukan pembuatan ilaran untuk mencegah meluasnya api. Hingga Sabtu, 19 September 2026, ilaran di Petak 50A2 hingga Petak 51B-1/56B/56C (Alur F) telah mencapai sekitar 3,5 kilometer. Sementara di Petak 66 RPH Bedagung, pembuatan ilaran mencapai sekitar 1,17 kilometer.
Pada Sabtu (19/9), pemantauan kembali dilakukan oleh personel LMDH dan Tim Posko Karhutla Kabupaten Magetan. Pukul 07.30 WIB, sebanyak lima personel LMDH Ngiliran bergerak menuju Rajek Angin untuk melakukan pemantauan titik api dan ilaran. Hasil pemantauan pukul 08.00 WIB menunjukkan tidak terdapat titik api.

Pemantauan visual juga dilakukan oleh personel posko dari Lapangan Desa Ngiliran pada pukul 08.30 WIB dan tidak terlihat adanya titik api.
Koordinasi dengan Posko Karhutla Kabupaten Ngawi terus dilakukan untuk memastikan kondisi di wilayah perbatasan. Pada pukul 13.30 WIB, hasil koordinasi menunjukkan masih terdapat titik api di perbatasan Petak 39 dan Petak 41/43A-1 wilayah Ngawi dan masih dilakukan upaya pendinginan oleh tim Karhutla Ngawi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada pukul 14.30 WIB, titik api di perbatasan Petak 39 dan Petak 41/43A-1 berhasil dipadamkan dan seluruh titik api di wilayah Ngawi dinyatakan padam.
Personel BPBD Kabupaten Magetan kemudian kembali ke Posko Karhutla Ngiliran. Pada pukul 15.30 WIB, hasil koordinasi akhir antara Posko Karhutla Kabupaten Magetan dan Posko Karhutla Kabupaten Ngawi menyepakati bahwa Posko Karhutla Ngiliran dapat dihentikan atau ditutup, karena seluruh titik api di kedua wilayah telah padam.
Meskipun posko dihentikan, pemantauan terhadap kawasan Gunung Lawu tetap akan dilakukan secara berkala. Apabila sewaktu-waktu kembali ditemukan titik api, maka Posko Karhutla dapat dibuka kembali sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.
BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama selama kondisi cuaca kering. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah yang berpotensi memicu dan memperluas kebakaran.
